Dark/Light Mode
Rencana Grab menerapkan denda bagi pembatalan pesanan mendapat respons negatif dari beberapa kalangan. Kebijakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999). Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasiona
Minggu, 23 Juni 2019 15:15 WIB