Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang perdana: pembacaan dakwaan. Menunggu sidang dimulai, Irwandi berbaur dengan pengunjung sidang di ruang Kusuma Atmadja I.
Selasa, 27 November 2018 10:16 WIB