RUU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dituntaskan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025. Senayan mendukung Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu.
Rabu, 3 September 2025 07:05 WIB