Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Di Bawah Permintaan Buruh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasa
Selasa, 21 November 2023 16:59 WIB