Dark/Light Mode
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Senin, 22 Januari 2024 13:30 WIB