Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung: Bukan Palsu, Tapi Ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, 109 ton emas berlabel Aneka Tambang (Antam) yang ditemukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas di PT Antam periode 2010 sampai 2021, bukan emas palsu. Melainkan, emas ilegal.
Senin, 3 Juni 2024 11:57 WIB