Pengamat: Putusan MK Tak Mengubah Syarat Usia Calon Gubernur Di Usia 30 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbanga
Rabu, 21 Agustus 2024 03:52 WIB