KPU DKI Tetap Sahkan Pasangan Independen
Meski ketahuan mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukungnya, pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap disahkan ikut kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kamis, 22 Agustus 2024 07:30 WIB