PPN Naik Jadi 12 Persen, Untuk Apa Dan Ke Mana Arah Kebijakannya?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Sesuai UU Harmonisasi Perpajakan (UU 7/2021) yang disahkan pada 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan pembahasan mendalam den
Rabu, 20 November 2024 22:34 WIB