KPK Hibahkan 67 Bidang Tanah Rampasan dari eks Bupati Nganjuk Kepada 3 Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp 27.082.275.000 (Rp 27 miliar) melalui mekanisme hibah kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru.
Penyerahan aset rampasa
Sabtu, 30 November 2024 23:21 WIB