Presidential Threshold 20% Bertentangan Dengan Konstitusi
Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan, presidential threshold atau ambang batas 20 persen kursi legislatif untuk bisa mengajukan Capres-Cawapres, bertentangan dengan konstitusi. Dengan putusan terbaru ini, MK menyatakan, setiap partai politik
Jumat, 3 Januari 2025 03:27 WIB