Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada ibunda terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Rabu, 18 Juni 2025 16:40 WIB