Jasa Raharja Jamin Perlindungan 22 Korban Kecelakaan SDN Kalibaru
Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan guru yang menjadi korban luka-luka akibat tertabrak mobil telah terjamin perlindungannya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kamis, 11 Desember 2025 20:37 WIB