Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang Selamatkan IKM
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman (consignment note) untuk bea m
Jumat, 27 Desember 2019 15:04 WIB