Ardi Manto Adiputra: Presiden & DPR Tidak Ada Alasan Menunda
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan H
Selasa, 20 Oktober 2026 07:15 WIB