OJK Rilis Daftar Sanksi 2026, Belvin Tannadi Didenda Rp 5,35 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang Pasar Modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan
Sabtu, 31 Oktober 2026 21:11 WIB