Dark/Light Mode
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat Corona atau Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya, hingga dua pekan ke depan. Mulai Senin (23/3), Anies resmi membatasi transportasi umum, dan menutup tempat hiburan se
Jumat, 20 Maret 2020 20:44 WIB