Larangan Mudik, KAI Daop 1 Batalkan Semua KA Jarak Jauh dan KA Lokal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA), seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pademi virus corona (Covid-19) guna menekan penyebarannya.
Kamis, 23 April 2020 11:12 WIB