Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada dua kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Keduanya terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 1,67 miliar secara bertahap ke Bupati Sidoarjo
Jumat, 29 Mei 2020 18:51 WIB