Penyuap Bupati Bengkalis Dituntut 10 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp 60,5 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Makmur alias Aan dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Senin, 29 Juni 2020 17:08 WIB