Dark/Light Mode
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Makmur alias Aan dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Senin, 29 Juni 2020 17:08 WIB