Apakah Djoko Tjandra Layak Dihukum Mati?
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang memudahkan hakim menjatuhkan pidana mati ke koruptor.
Dalam aturan itu disebutkan, jika koruptor merugikan negara hingga Rp 100 miliar lebih, hukumannya bisa penjara seu
Senin, 3 Agustus 2020 06:26 WIB