Ahli Tata Negara: Swasta Tak Bisa Lakukan Perjanjian Konsensi BUMN
Ahli hukum tata negara DR Margarito Kamis menyatakan perusahaan swasta tidak bisa melaksanakan perjanjian konsensi BUMN tanpa izin yang jelas.
Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi polemik yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN
Senin, 9 November 2020 16:25 WIB