Dark/Light Mode
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021, yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Larangan ini sebagai komitmen Kemenag untuk mewujudkan aparatu
Kamis, 4 Februari 2021 13:40 WIB