Majelis Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cakung, Achmad Djufri.
Majelis Hakim berpendapat, dakwaan terhadap Achmad Jufri tidak terbukti. Tindakan terdakwa, dinilai buka
Rabu, 24 Maret 2021 22:30 WIB