Dark/Light Mode
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Pemerintah masih menunggak pembayaran insentif nakes di rumah sakit di bawah Kemenkes sebesar Rp 1,48 triliun.
Minggu, 4 April 2021 08:11 WIB