Dark/Light Mode
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada lembaga pengguna hak akses data kependudukan yang melanggar perjanjian kerja sama. Sanksi tegas berupa pencabutan hak mendapatkan hak akses. Menurut Dirjen
Selasa, 13 April 2021 15:27 WIB