Dark/Light Mode
Di tengah lonjakan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat. Surat edaran yang diteken Wali Kota Tanjungp
Senin, 24 Mei 2021 21:15 WIB