Dark/Light Mode
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan akhirnya dibui. Untuk tahap pertama, Yoory ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam
Jumat, 28 Mei 2021 06:45 WIB