Aturan Sektor Esensial-Kritikal Mau Direvisi, Ini Kriterianya
Pemerintah akan segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana perubahan itu di
Rabu, 7 Juli 2021 22:38 WIB