RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu yang ditunggu pekerja atau buruh adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam aturannya, THR wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam pelaksanaannya, ada perusahaan yang melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan pekerja atau buruh.
Hal itu disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebagai saran tentang kewaspadaan kepada pekerja dan Pemerintah. Said menyebut, beberapa modus curang untuk menghindari pembayaran THR. Di antaranya, perusahaan secara sengaja melakukan PHK sebelum Ramadan atau sebelum Lebaran. Atau, perusahaan memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali dengan kontrak baru setelah Lebaran.
Baca juga : Said Iqbal: Ada Empat Modus Lakukan Kecurangan
Menurutnya, modus kedua ini sering diterapkan kepada pekerja kontrak atau alih daya. "Sehingga, perusahaan tidak perlu membayar THR," tandasnya.
Menanggapi saran tentang kewaspadaan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan, pihaknya terus mencegah perusahaan-perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawan.
Baca juga : Kapolri Gerak Nyata Wujudkan Asta Cita
Dengan kata lain, lanjut Wamenaker, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar perusahaan membayar THR sesuai dengan aturan. Yakni, paling lambat, tujuh hari sebelum Lebaran.
Wamenaker mengatakan, hingga Senin malam (17/3/2025), belum ada pengaduan masuk mengenai perusahaan tidak membayar THR. "Justru, sudah ada perusahaan yang membayarkan THR-nya," ucap pria berpanggilan Noel ini.
Baca juga : Reshuffle Kabinet Cuma Wacana
Untuk membahas topik itu lebih lanjut, berikut ini wawancara Rakyat Merdeka dengan Immanuel Ebenezer.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.