Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah diperiksa Komisi Kejaksaan (Komjak) atas laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
"Clear, tidak ada pelanggaran," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwandi, menyampaikan hasil pemeriksaan, Senin (17/3/2025).
Pujiyono menerangkan, pelaporan terhadap Febrie diduga berkaitan dengan kasus besar yang diungkap Kejaksaan Agung. Kasus mega korupsi itu ditangani jajaran JAM Pidsus.
"Yang dilakukan oleh JAM Pidsus ini kan harus dilihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, harus didukung dan diapresiasi," ujarnya.
Baca juga : Top, Nilai Merek BRI Peringkat Satu Di RI
Pujiyono melanjutkan, pengungkapan perkara kakap kerap mendapatkan reaksi balik. "Yang namanya aksi pasti ada reaksi. Kalau ada aksi yang bagus, yang harusnya didukung, pasti ada reaksi semacam itu. Ya namanya tidak bisa mengontrol orang, ya apa boleh buat. Tetapi di tim Kejaksaan Agung sudah kita konfirmasi tidak ada masalah, clear," tandasnya.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah menganggap pelaporan dirinya ke KPK adalah upaya serangan balik dari pihak yang merasa terganggu atas kasus korupsi yang berhasil diungkap Korps Adhyaksa.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," katanya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025 lalu Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan JAM Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK.
Baca juga : 66 Pelaku Usaha Nakal MinyaKita Kena Sanksi
Koordinator KSST Ronald Loblobly menjelaskan, pelaporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, kasus tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
"Diduga dilakukan oleh terlapor selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," tudingnya.
Menurut Ronald, laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU .
"Jadi, kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus ini, karena kan komisionernya baru semua," ujarnya.
Baca juga : CKG Boleh Kapan Saja, Tak Usah Tunggu Ultah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengingatkan agar berhati-hati menuding anggota kejaksaan melakukan korupsi.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli pada 12 Maret 2025 menanggapi pelaporan Febrie.
Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya. "Laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” ujarnya.
“Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan ya,” pungkas Harli. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya