BREAKING NEWS
 

Kemendagri Terima 341 Wilayah Pemekaran, Muncul Wacana Pencabutan Moratorium

M Khozin: Pemekaran Wilayah Perlu Dibuka, Tapi Kudu Terukur

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 4 Mei 2025 07:40 WIB
M Khozin, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Apa respons Anda?

Keberadaan daerah otonomi baru (DOB) harus dibaca sebagai instrumen untuk akselerasi pembangunan di daerah agar lebih optimal. 

Dalam kesimpulan rapat terakhir Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah pada Kamis (24 April 2025) lalu disebutkan bahwa perlu dibukanya moratorium pemekaran daerah.

Adsense

Kesimpulan tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk dibukanya kembali pemekaran wilayah dengan persyaratan yang jauh lebih terukur.

Baca juga : BGN Perketat Prosedur Distribusi Program MBG

Anda sepakat jika moratorium dicabut?

Setuju dengan catatan, syarat, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan obyektif sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.  

Bisa Anda jelaskan syaratnya?

Syarat Administratif, seperti usulan pemekaran harus diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Lalu, mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.  Berikutnya, memiliki dokumen pendukung seperti hasil kajian akademik dan peta wilayah. Dan memperoleh persetujuan masyarakat setempat.

Baca juga : Mas Kaesang Rajin Keliling Jawa Barat

Syarat Teknis: Kemampuan ekonomi, termasuk pendapatan daerah yang cukup untuk membiayai pemerintahan sendiri. Potensi daerah, seperti sumber daya alam, pertanian, dan sektor ekonomi lainnya. Sosial budaya, termasuk dukungan dari tokoh adat dan masyarakat setempat.

Jumlah penduduk, yang harus memenuhi batas minimal sesuai ketentuan. Luas wilayah, dengan cakupan yang memungkinkan pelayanan publik yang efisien dan Infrastruktur pemerintahan, seperti kantor pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Saat ini, ada 341 daerah yang mengajukan pemekaran. Bagaimana pandangannya?

Dikembalikan pada syarat, kriteria, dan indikator yang ditentukan. Termasuk  kemampuan fiskal negara atas DOB. 

Baca juga : Gubernur Kalimantan Barat Pilih Bergabung Ke Gerindra

Bagaimana dengan anggarannya. Apakah memungkinkan untuk membuka daerah otonomi baru?

Tentu, semua usulan harus dikaji dengan cermat bersama DPR dan Pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari pelbagai pemangku kepentingan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 4 Mei 2025 dengan judul "Kemendagri Terima 341 Wilayah Pemekaran, Muncul Wacana Pencabutan Moratorium, M Khozin: Pemekaran Wilayah Perlu Dibuka, Tapi Kudu Terukur"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense