BREAKING NEWS
 

Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat

Nasir Djamil: Banyak Pihak Yang Meminta Dikeluarkan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 21 Juni 2025 07:40 WIB
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini, banyak pihak yang me­minta dan mendorong agar penyadapan dikeluarkan dari KUHAP. Apa pendapat Anda?

Adsense

Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu.

Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus.

Kenapa harus Undang Undang khusus?

Supaya tidak diatur secara serpi­han-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.

Baca juga : Kemkomdigi Gandeng Rusia Bangun SDM Dan Ekosistem Digital

Memangnya saat ini ada Undang Undang khusus soal penyadapan?

Saat ini tak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyadapan.

Di dalam KUHAP juga kalau pe­nyadapan itu harus mendapatkan izin dari pengadilan, ya?

Iya, ada izin pengadilan. Karena pengadilan itu lembaga yang netral. Karena pertanyaannya nanti bagaima­na kalau hakim yang disadap? Nah, itu dia masalahnya. Itu saya katakan, kalau hakim disadap gimana? Apa dikasih izin atau gimana? Nah, itu yang menurut saya juga salah satu hal yang krusial.

Bukan berarti kita nggak percaya kepada ketua pengadilan yang mem­berikan keputusan itu. Tapi kami seharusnya kan objektif juga siapa pun. Kalau diminta izin sadap ya harus disadap.

Baca juga : Prabowo Terapkan Diplomasi Strategis

Termasuk di internalnya penga­dilan sendiri?

Iya, semuanya. Karena penyadapan itu harus equal.

Karena beberapa hakim juga kan terciduk, itu kan gara-gara penyadapan?

Iya, mungkin penguntitan itu ya. Diuntit-untit.

Ada dislike jika penyadapan harus izin pengadilan?

Baca juga : KKP Tegaskan, Pulau-pulau Indonesia Tidak Dijual

Ya, ada sedikit tapi mudah-muda­han nggak lah. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 21 Juni 2025 dengan judul "Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat, Nasir Djamil: Banyak Pihak Yang Meminta Dikeluarkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense