Sebelumnya
Saat ini, banyak pihak yang meminta dan mendorong agar penyadapan dikeluarkan dari KUHAP. Apa pendapat Anda?
Waktu itu juga banyak pihak minta dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena dia adalah hal-hal yang tersendiri atau itu kejahatan yang disebut dengan extraordinary crime. Nah ini juga kemudian ada pendapat seperti itu.
Sebenarnya kalau kita menuju pada putusan MK, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus.
Kenapa harus Undang Undang khusus?
Supaya tidak diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya.
Baca juga : Kemkomdigi Gandeng Rusia Bangun SDM Dan Ekosistem Digital
Memangnya saat ini ada Undang Undang khusus soal penyadapan?
Saat ini tak ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyadapan.
Di dalam KUHAP juga kalau penyadapan itu harus mendapatkan izin dari pengadilan, ya?
Iya, ada izin pengadilan. Karena pengadilan itu lembaga yang netral. Karena pertanyaannya nanti bagaimana kalau hakim yang disadap? Nah, itu dia masalahnya. Itu saya katakan, kalau hakim disadap gimana? Apa dikasih izin atau gimana? Nah, itu yang menurut saya juga salah satu hal yang krusial.
Bukan berarti kita nggak percaya kepada ketua pengadilan yang memberikan keputusan itu. Tapi kami seharusnya kan objektif juga siapa pun. Kalau diminta izin sadap ya harus disadap.
Baca juga : Prabowo Terapkan Diplomasi Strategis
Termasuk di internalnya pengadilan sendiri?
Iya, semuanya. Karena penyadapan itu harus equal.
Karena beberapa hakim juga kan terciduk, itu kan gara-gara penyadapan?
Iya, mungkin penguntitan itu ya. Diuntit-untit.
Ada dislike jika penyadapan harus izin pengadilan?
Baca juga : KKP Tegaskan, Pulau-pulau Indonesia Tidak Dijual
Ya, ada sedikit tapi mudah-mudahan nggak lah. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 21 Juni 2025 dengan judul "Usulan Hapus Penyadapan Di RUU KUHAP Menguat, Nasir Djamil: Banyak Pihak Yang Meminta Dikeluarkan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.