BREAKING NEWS
 

Jakarta Selangkah Lagi Bebas Asap Rokok, Aturan Kawasan Tanpa Rokok Sedang Digodok Di Kebon Sirih

August Hamonangan: Masyarakat Berkah Dapat Lingkungan Yang Sehat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 29 Juni 2025 07:50 WIB
August Hamonangan, Sekretaris YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Apa catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait ini?

Adsense

Sebagai kota metropolitan yang seharusnya menjadi contoh, Jakarta justru belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ini artinya, perlindunganterhadap konsumen, teru­tama dari paparan asap rokok orang lain, masih sangat lemah.

Jadi, YLKI mendesak agar Perda KTR ini segera disahkan, terutama di tahun 2025 ini?

Ranperda ini sudah terlalu lama mengendap. Kami meminta Pansus yang saat ini sedang bekerja untuk segera mengesahkannya di tahun 2025.

Baca juga : Rio Priambodo: Aturan Dalam Perda Jangan Sampai Bias

Menurut YLKI, apa saja yang perlu dimuat dalam Ranperda KTR ini?

YLKI meminta Ranperda KTR memuat substansi yang lebih kompe­herensif dan memperkuat upaya per­lindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya. Terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita, dan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. Sebagai kota Global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik.

Apakah ada dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda KTR ini?

Baca juga : Kemenag Nikahkan 100 Pasangan Di Masjid Istiqlal

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah mandat dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang tersebut secara jelas mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengimple­mentasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Mengenai penyediaan ruang khusus merokok, bagaimana pan­dangan YLKI terkait hal ini dalam Perda KTR?

Kami menegaskan bahwa menye­diakan ruang khusus merokok di tempat umum seharusnya bukanlah sebuah "kewajiban". Aturan dalam Perda jangan sampai bias.

Baca juga : Muzani Bakar Semangat Kader-kader Gerindra

Terakhir, ada kabar bahwa Pemprov DKI berencana menetapkan tempat hiburan sebagai kawasan tanpa rokok. Bagaimana tanggapan YLKI mengenai rencana ini?

Kami meminta Pemprov DKI untuk mengikuti ketentuan acuan yang sudah ditetapkan bersama SKB Kemendagri.

Kami sangat mendukung langkah Pemprov DKI jika ingin menetapkan tempat hiburan sebagai kawasan tanpa rokok. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 29 Juni 2025 dengan judul "Jakarta Selangkah Lagi Bebas Asap Rokok, Aturan Kawasan Tanpa Rokok Sedang Digodok Di Kebon Sirih, August Hamonangan: Aturan Dalam Perda Jangan Sampai Bias"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense