Dark/Light Mode

OTT Di Mandailing Natal, KPK Amankan Uang Rp 231 Juta

Minggu, 29 Juni 2025 07:15 WIB
Petugas bersama Plt Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), menunjukkan barang bukti uang suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Petugas bersama Plt Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), menunjukkan barang bukti uang suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 231 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam.

Uangtersebut diduga merupa­kan sebagian, atau sisa komit­men fee dari proyek-proyek yang “diatur” para tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sebetulnya komisi antirasuah bisa menga­mankan jauh lebih banyak uang, jika menunggu proses lelang selesai dan pembangunan proyek-proyek tersebut berjalan.

Total nilai enam proyek yang bakal digarap itu mencapai Rp 231,8 miliar. Sementara fee proyek yang disepakati, umum­nya berkisar 10-20 persen.

“Berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap,” tutur Asep da­lam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga : Perkuat Ekonomi Nasional, Serap 2 Juta Tenaga Kerja

Asep menyatakan, itu merupakan opsi pertama tim KPK. Sementara yang kedua, melakukan OTT, mencegah agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik rasuah itu tidak mendapatkan proyek tersebut. Kenapa? Menurut Asep, jika dibiarkan, hasil pekerjaannya tidak akan maksimal.

“Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ungkapnya.

Akhirnya, pilihan kedua yang diambil KPK. Tim melakukan OTT. Walaupun uang yang ter-deliver kepada para tersangka tidak sebesar opsi yang pertama, tetapi menurut Asep, kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar. Perusahaan yang kredibel diharapkan bisa memenangkan proyek tersebut.

“Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” harap Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima dari enam orang yang diciduk dalam OTT, sebagai tersangka.

Baca juga :  Commuter Line Basoetta Percepat Waktu Tempuh

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar (RES); serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL). Ketiganya diduga menerima suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

“TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sementara HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” ungkap Asep.

Sementara pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Keduanya adalah ayah dan anak.

KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Asep mengungkapkan, para tersangka menerima suap lan­taran meloloskan PT DNG dan PT RN untuk mengerjakan sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Baca juga : Pram Diharapkan Lebih Sering Turun Ke Bawah

TOP meminta RES menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek Rp 157,8 miliar.

Selanjutnya KIR bersama-sa­ma RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

Untuk proyek lainnya, disa­rankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.