BREAKING NEWS
 

Kepala Daerah Tidak Dipilih Langsung, Usulan Cak Imin Jadi Polemik

Rendy Umboh: Kemunduran Demokrasi Dan Khianati Reformasi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 28 Juli 2025 07:50 WIB
Rendy Umboh, Kornas JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Menurut Anda, apakah gubernur dapat ditunjuk oleh pemerintah pusat? 

Tidak bisa. Konstruksi hukum kita jelas, bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Kalau ditunjuk kan ngak dipilih. Jadi jelas melanggar pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tersebut, kalau gubernurnya ditunjuk.

Kecuali UUD 1945 nya diubah, melalui amandemen konstitusi, katakanlah Amandemen ke-5, atau bahkan dengar-dengar, istilahnya tidak amandemen, tapi adendum. Nah, itu baru bisa.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Golkar Masih Lakukan Kajian Mendalam

Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD. Bagaimana?

Pemilihan kepala daerah, melalui DPRD langkah mundur demokrasi. Bukan hanya itu, tapi mengkhianati semangat reformasi, yang menginginkan Pemerintahan dari rakyat, dekat dengan rakyatnya serta dihasilkan dari pemilihan langsung oleh seluruh rakyat yang ada di daerahnya masing-masing. 

Di dalam UUD, disebutkan jika kepala daerah bisa dipilih secara demokratis?

Baca juga : DPR: Bikin Tata Kelola Terbaik

Memang pernah ada tafsir macam-macam soal pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Soal kata demokratis. ‘Kan pemilihan DPRD juga Demokratis? Kan ada pemilihannya toh?’ Bukan begitu maksud dan semangat reformasi. Kata demokratis digunakan karena ada kepala daerah di Indonesia yang memang tidak dipilih, karena kekhususan, seperti di DIY. 

Menurut Anda. Secara demokratis itu seperti apa?

Pemilihan yang demokratis itu yah melalui Pemilu. Dan MK sudah berulangkali memuatnya dalam putusan MK, bahwa Pilkada itu Pemilu. Tidak adalagi perdebatan soal rezim pemilu atau bukan.

Baca juga : Menag Gaet Petani Dan Nelayan Lokal

Gubernur, meskipun di UU pemerintahan daerah disebut wakil pemerintah pusat di daerah, itu tidaklah serta merta diartikan Gubernur bisa ditunjuk saja, tidak dipilih. Itu masalah tugas dan fungsi pemerintahan saja. Tapi proses pemilihannya adalah melalui Pemilu. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 Juli 2025 dengan judul "Kepala Daerah Tidak Dipilih Langsung, Usulan Cak Imin Jadi Polemik, Rendy Umboh: Kemunduran Demokrasi Dan Khianati Reformasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense