RM.id Rakyat Merdeka - Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka 28 juta rekening, tapi kritikan ke PPATK karena telah memblokir rekening nganggur atau dormant masih terus mengalir.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut langkah PPATK itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
"Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum. Ukuran umum itu apa? Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu jahat. Terlalu jahat itu," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga : H. Fauzi Amro: DPR Siap Panggil PPATK Untuk Minta Klarifikasi
Mahfud menegaskan pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjawab tudingan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap langkah pemblokiran sementara sejak beberapa bulan lalu berdampak pada tren deposit maupun transaksi judi online (judol).
Menurut Ivan, pemblokiran rekening-rekening pasif itu guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk penyimpanan dana hasil tindak pidana. Baik itu korupsi, narkotika hingga judi online.
Baca juga : Senayan Dukung Presiden Bersihkan Mafia Pangan
Berdasarkan data PPATK, pemblokiran rekening berdampak signifikan terhadap penurunan transaksi judol. Bahkan, ia menyebutkan jika tren total deposit judi daring itu menukik tajam setelah pembekuan jutaan rekening dormant.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun-an lebih," terang Ivan kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi memahami niat PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur. “Saya kira tujuan dan niatnya baik,” ujar Badiul.
Baca juga : Layanan Kesehatan Untuk Siswa Dilakukan Sejak Dini
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengkritik pemblokiran rekening. Menurut dia, tugas dan fungsi PPATK adalah untuk mengawasi bukan melakukan pemblokiran. “Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana pandangan Badiul Hadi terkait pemblokiran rekening. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.