RM.id Rakyat Merdeka - Pemberian amnesti kepada Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, serta pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih ramai dibahas.
Meskipun keduanya sudah bebas, langkah Pemerintah ini masih mendapat kritikan dan banyak pihak yang mendukung.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjadi salah satu pihak yang memberikan kritiknya. Peneliti ICJR Ove Syaifudin meminta Pemerintah transparan dalam menjelaskan alasan di balik keputusan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. Sebab, kata dia, tanpa alasan yang jelas, keputusan ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses hukum.
Baca juga : Ove Syaifudin: Keputusan Ini Bisa Dianggap Intervensi
“ICJR khawatir kebijakan amnesti dan abolisi ini akan menjadi langkah yang tidak jelas dan rentan politisasi,” ujar Ove, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini tidak menyentuh akar persoalan hukum di Indonesia. “Seperti masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” lanjutnya.
Berbeda, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai langkah Presiden menggunakan hak konstitusionalnya dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah hal wajar. Kata dia, hal serupa sudah dilakukan oleh semua Presiden sebelumnya.
Baca juga : Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum
Dia menilai, pemberian amnesti ini semata-mata untuk menyatukan komponen bangsa, karena kedua kasus tersebut dianggap kontroversial dan memicu polemik.
“Keputusan ini bukanlah intervensi, melainkan bentuk koreksi terhadap penegak hukum,” ungkap Rudianto Lallo kepada Rakyat Merdeka, Selasa (5/8/2025).
Lantas, apakah pemberian amnesti dan abolisi ini termasuk intervensi hukum? Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut pembahasan selengkapnya dengan Rudianto Lallo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.