BREAKING NEWS
 

Pemberian Amnesti Dan Abolisi Bentuk Intervensi Atau Koreksi?

Rudianto Lallo: Ini Bukan Intervensi, Tapi Bentuk Koreksi

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 6 Agustus 2025 07:50 WIB
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
ICJR menilai proses pemberian amnesti dan abolisi ini kurang transparan dan berpotensi meng­ganggu proses hukum. Bagaimana pandangan Anda?

Sebenarnya, amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional presiden se­bagai kepala negara di bidang yudisial. Tentu saja, hak ini diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, sebagai mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Bagaimana Anda menyikapi kekhawatiran bahwa ini dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan?

Baca juga : Ove Syaifudin: Keputusan Ini Bisa Dianggap Intervensi

Pemberian amnesti ini bukanlah hal baru. Semua presiden, mulai dari Presiden Soekarno,Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden Abdurahman Wahid, Presiden Mega­wati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), per­nah menggunakan hak konstitusional atau hak istimewa ini. Saya ber­pendapat bahwa Presiden melakukan ini semata-mata untuk menyatukan seluruh komponen bangsa, mengingat kedua kasus ini, baik Tom Lembong maupun Hasto, dinilai kontroversial. Ini sebenarnya menjadi koreksi ter­hadap institusi penegak hukum kita.

Maksud Anda ini adalah koreksi untuk penegak hukum?

Betul. Ini adalah koreksi agar insti­tusi penegak hukum dalam menangani sebuah kasus betul-betul murni karena motif hukum. Bukan malah kasus yang disidik hanya untuk menarget orang-orang tertentu yang kebetulan berseberangan dengan penguasa. Kasus yang diproses harus murni hu­kum, bukan mencari-cari kesalahan. Dalam menegakkan hukum, mencari kesalahan itu tidak dibenarkan, tetapi menemukan kesalahan itu boleh.

Baca juga : Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum

Lalu, bagaimana dengan proses hukum pada kasus lainnya?

Saya kira untuk kasus lain, sepan­jang fakta persidangan menunjukkan adanya unsur korupsi yang terbukti, silakan saja diproses. Contohnya Harun Masiku. Dia adalah DPO, tidak punya itikad baik, dan menghindari proses hukum. Itu harus diproses, dan amnesti tidak menghentikan proses hukumnya. Ini karena dia meng­hindari proses, yang berarti dia tahu mungkin bersalah. Apalagi kasusnya adalah suap, di mana penerima sudah dihukum, tapi pemberinya kabur.

Terkait kasus Tom Lembong, mengapa Anda menyebutnya kon­troversial?

Baca juga : Kapolri Minta Nasihat Ulama Menjaga NKRI

Kasus Tom Lembong menjadi kontroversi karena dia hanya menjabat sebagai menteri selama satu tahun. Masyarakat memprotes hal itu. Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Tom Lem­bong menikmati hasil korupsi. Hal ini yang menurut saya menarik. Langkah Presiden menghentikan penuntutan adalah langkah yang arif dan bijak­sana untuk menjaga persatuan dan mencegah kegaduhan. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 6 Agustus 2025 dengan judul "Pemberian Amnesti Dan Abolisi Bentuk Intervensi Atau Koreksi? Rudianto Lallo: Ini Bukan Intervensi, Tapi Bentuk Koreksi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense