Sebelumnya
ICJR menilai proses pemberian amnesti dan abolisi ini kurang transparan dan berpotensi mengganggu proses hukum. Bagaimana pandangan Anda?
Sebenarnya, amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional presiden sebagai kepala negara di bidang yudisial. Tentu saja, hak ini diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, sebagai mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Bagaimana Anda menyikapi kekhawatiran bahwa ini dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan?
Baca juga : Ove Syaifudin: Keputusan Ini Bisa Dianggap Intervensi
Pemberian amnesti ini bukanlah hal baru. Semua presiden, mulai dari Presiden Soekarno,Presiden Soeharto, Presiden Habibie, Presiden Abdurahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah menggunakan hak konstitusional atau hak istimewa ini. Saya berpendapat bahwa Presiden melakukan ini semata-mata untuk menyatukan seluruh komponen bangsa, mengingat kedua kasus ini, baik Tom Lembong maupun Hasto, dinilai kontroversial. Ini sebenarnya menjadi koreksi terhadap institusi penegak hukum kita.
Maksud Anda ini adalah koreksi untuk penegak hukum?
Betul. Ini adalah koreksi agar institusi penegak hukum dalam menangani sebuah kasus betul-betul murni karena motif hukum. Bukan malah kasus yang disidik hanya untuk menarget orang-orang tertentu yang kebetulan berseberangan dengan penguasa. Kasus yang diproses harus murni hukum, bukan mencari-cari kesalahan. Dalam menegakkan hukum, mencari kesalahan itu tidak dibenarkan, tetapi menemukan kesalahan itu boleh.
Baca juga : Revisi UU Hak Cipta Bakal Berikan Kepastian Hukum
Lalu, bagaimana dengan proses hukum pada kasus lainnya?
Saya kira untuk kasus lain, sepanjang fakta persidangan menunjukkan adanya unsur korupsi yang terbukti, silakan saja diproses. Contohnya Harun Masiku. Dia adalah DPO, tidak punya itikad baik, dan menghindari proses hukum. Itu harus diproses, dan amnesti tidak menghentikan proses hukumnya. Ini karena dia menghindari proses, yang berarti dia tahu mungkin bersalah. Apalagi kasusnya adalah suap, di mana penerima sudah dihukum, tapi pemberinya kabur.
Terkait kasus Tom Lembong, mengapa Anda menyebutnya kontroversial?
Baca juga : Kapolri Minta Nasihat Ulama Menjaga NKRI
Kasus Tom Lembong menjadi kontroversi karena dia hanya menjabat sebagai menteri selama satu tahun. Masyarakat memprotes hal itu. Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Tom Lembong menikmati hasil korupsi. Hal ini yang menurut saya menarik. Langkah Presiden menghentikan penuntutan adalah langkah yang arif dan bijaksana untuk menjaga persatuan dan mencegah kegaduhan. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 6 Agustus 2025 dengan judul "Pemberian Amnesti Dan Abolisi Bentuk Intervensi Atau Koreksi? Rudianto Lallo: Ini Bukan Intervensi, Tapi Bentuk Koreksi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.