BREAKING NEWS
 

Apakah Mungkin PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?

Dede Yusuf Macan Effendi: Secara Regulasi, Apapun Bisa Kok

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 16 Oktober 2025 07:10 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai ne­geri sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincang­an. Ada yang setuju, namun ada juga yang menilai kemungkinan ini harus berdasarkan kualitas.

Awalnya, kemungkinan itu diungkap oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti, dalam aca­ra diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dia menyampaikan, hal tersebut bisa saja diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni.

Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuang­an hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK. Padahal, menurut dia, PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca juga : Sektor Produktif Bisa Bangkit

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujar Reni.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahtera­an bagi PNS dan PPPK. Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.

“Kalau Pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.

Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR. Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca juga : Polri Dan Buruh Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

“Kami di Baleg sangat berharap Rancangan Undang Undang ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai Pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, ketika merekrut PNS, maka harus dilihat kompetensi, kapasitas dan kemampuan. Hal itu, kata dia, dilakukan agar bisa meningkatkan ilmunya sesuai dengan perkembangan zaman.

“Nah, oleh karena itu, harus benar-benar dibuat perhitungan yang matang. Sekali lagi, semua harus berimbang,” ujar Dede Yusuf kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Andhyka Mutaqqin menilai, jika benar PPPK akan menjadi PNS, maka harus ada kriteria yang jelas.

Baca juga : KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan

“Misalnya masa kerja, kinerja, kebutuhan formasi, atau seleksi ulang. Itu harus jelas,” tegas Andhyka kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/10/2025).

Untuk mengetahui pandangan dari Dede Yusuf mengenai kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS, berikut wawanca­ranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense