RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dipicu oleh keberadaan frasa umrah mandiri yang dinilai menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah.
Koalisi yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta pemohon perseorangan Akhmad Barakwan menilai Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengaturan perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga : Dr. Firman Candra: Ini Bisa Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Kuasa hukum para pemohon, Firman Candra, menyatakan frasa tersebut menyebabkan perlakuan hukum yang tidak setara bagi subjek hukum yang berada dalam kondisi sejenis.
Selain itu, UU Haji dan Umrah juga dinilai tidak memberikan definisi yang jelas mengenai umrah mandiri dalam Pasal 1, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang dalam berbagai ketentuan.
Menurut Koalisi, ketiadaan definisi normatif tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penafsiran yang beragam, serta berpotensi mengurangi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada jemaah umrah.
Baca juga : Menko Zulhas Apresiasi Peran Polri Dukung Program Pangan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana permohonan para pemohon.
Koalisi juga meminta agar penyelenggaraan umrah ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah.
Firman meminta MK mengabulkan permohonannya. Karena umrah mandiri merugikan Amphuri.
Baca juga : Kapolri All Out Kawal Program Pemerintah
Bagaimana tanggapan Kementerian Haji atas gugatan Amphuri?
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak tak mempermasalahkan gugatan tersebut. Baginya, gugatan ke MK merupakan hak setiap orang. “Itu hak warga. Silakan saja,” ujar Dahnil.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait gugatan ke MK, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.