Sebelumnya
Apa latar belakang Anda mendesak Pemerintah mengubah status pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo menjadi pekerja, bukan sekadar mitra?
Dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) tentang kerja layak dalam ekonomi platform, telah ditetapkan bahwa para pengemudi yang bekerja di platform digital disebut sebagai pekerja platform digital. Kementerian Ketenagakerjaan yang mewakili Pemerintah Indonesia telah menyetujui konvensi ILO tersebut pada 12 Juni lalu.
Apa dampak perubahan status ini bagi ojol dan pekerja lainnya?
Dengan status sebagai pekerja, para pengemudi ojol dapat memperoleh hak-hak pekerja sebagaimana pekerja pada umumnya. Hak tersebut antara lain memperoleh upah minimum, seperti UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Dengan adanya jaminan upah bulanan ini, pendapatan pengemudi yang selama ini sekitar Rp 100.000 per hari dapat meningkat sekaligus memberikan kepastian penghasilan.
Baca juga : DPR Dorong Sistem E-Voting
Dampak positif lainnya apa?
Ada juga potongan platform. Potongan tersebut otomatis akan dihapus, karena yang berlaku adalah sistem upah minimum dan adanya kepastian pendapatan yang diterima setiap bulan.
Apa lagi yang akan diperoleh pengemudi ojol jika menjadi pekerja?
Tentunya pengemudi tidak lagi terpaksa bekerja selama 12 hingga 17 jam setiap hari seperti selama ini. Dengan diakuinya sebagai pekerja, para pengemudi ojol berhak atas jam kerja delapan jam per hari.
Baca juga : Ribuan Pekerja Terdampak Negara Rugi Rp 62 Miliar
Lalu, apa harapan Anda kepada Pemerintah?
Kami menuntut Pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi kerja layak dalam ekonomi platform ini, kemudian menindaklanjutinya dengan pengakuan pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Selain itu?
Kementerian Ketenagakerjaan dapat merujuk pada Rekomendasi ILO Nomor 198 tentang hubungan kerja yang menjunjung tinggi prinsip bahwa penentuan status pekerja harus didasarkan pada fakta dan kondisi kerja yang dijalani pengemudi sehari-hari melalui rantai perintah serta berada di bawah kendali (subordinasi) perusahaan platform.
Baca juga : Sekolah Rakyat Dikebut, Ribuan Siswa Siap Belajar
Selama ini bagaimana?
Selama ini perusahaan platform berupaya mengaburkan hubungan kerja yang terjadi antara pengemudi ojol dan perusahaan platform. Akibatnya, status pengemudi ojol hanya didasarkan pada perjanjian kemitraan di atas kertas. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 19 Juni 2026 dengan judul "Bisakah Ojol Cs Diakui Sebagai Pekerja? Lily Pujiati: Segera Ubah Status Ojol Dari Mitra Jadi Pekerja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.