RM.id Rakyat Merdeka - Muncul usulan dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi. Usulan ini pun mengundang pro dan kontra. Sebelumnya, pimpinan DPR menyerap penyampaian aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa AMJ soal perpanjangan masa jabatan, menyusul jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027.
Dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya Pilkades, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah saat ini.
“Kami selaku koordinator nasional kepala desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029, sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta Pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mendorong agar jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran serta terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Baca juga : Andhyka Muttaqin: Pasti Ada Dampak Positif Dan Negatif
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana jabatan kepala desa saat itu tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan parlemen.
Rifqi menjelaskan, usulan tersebut dicermati bersamaan dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.
“Komisi II DPR akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan Pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ucapnya.
Baca juga : Jangan Biarkan UMKM Dan Pemasok Lokal Jadi Penonton
Dia menjelaskan, Pilkades saat ini dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala desa, sehingga dapat berlangsung dalam beberapa gelombang. Ke depan, terdapat gagasan untuk melaksanakan Pilkades serentak nasional.
Menurut Rifqi, salah satu konsekuensi dari transisi menuju Pilkades secara nasional itu dapat berupa perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa yang purnatugas sebelum pemilihan serentak digelar. Namun, di sisi lain, pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir juga dapat dilakukan melalui penunjukan penjabat atau pelaksana tugas yang dapat berasal dari struktur aparatur sipil negara lainnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menilai usulan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan tidak boleh hanya dilihat dari sisi keberlanjutan pemerintahan desa. Menurut dia, ada argumentasi yang masuk akal.
"Kepala desa yang berprestasi dapat melanjutkan program pembangunan tanpa harus terhambat pergantian kepemimpinan. Selain itu, pemilihan kepala desa membutuhkan biaya dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat," ungkap Andhyka Muttaqin kepada Rakyat Merdeka, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : 20 Talenta Muda Siap Beri Hasil Terbaik Buat Bangsa
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera berpandangan, pembatasan masa jabatan kepala desa tetap diperlukan. Namun, kata dia, proses Pilkades harus dibuat mudah dan murah.
"Kepala desa itu delapan tahun dan bisa dua periode. Itu lebih lama dari DPR. Justru saya kasihan, loh," ujar Mardani saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (16/9/2026).
Untuk mengetahui pandangan Mardani Ali Sera mengenai usulan masa jabatan tidak dibatasi periodisasi, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.