BREAKING NEWS
 

Rencana Mendagri Ubah Status PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh

Indra Charismiadji: Jangan Sampai Jadi Keputusan Darurat

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 19 September 2026 07:15 WIB
Indra Charismiadji, Pengamat Pendidikan. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Pemerintah menyebut tes ini sebagai syarat alih status PPPK penuh waktu. Apakah ini solusi yang adil?

Sebelum bicara tes, Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, masalah utama guru ini berada pada kompetensi atau ketersediaan anggaran? Jangan sampai persoalan keterbatasan fiskal digeser menjadi isu kompetensi, seolah-olah guru yang belum terangkat dianggap tidak qualified.

Pemerintah berjanji guru yang tidak lulus tetap dipertahankan sebagai PPPK paruh waktu. Bagaimana pandangan Anda?

Opsi tidak dipecat tentu lebih baik, tetapi belum menyelesaikan akar masalah kesejahteraan. Skema paruh waktu sangat bergantung pada kapasitas fiskal daerah yang terbukti bervariasi. Di banyak daerah, keterbatasan dana bahkan memaksa relaksasi aturan BOSP demi menutup honor. Jika guru tetap mengajar secara permanen tetapi menerima penghasilan minim akibat status paruh waktu, negara sebenarnya hanya memberikan kepastian label kepegawaian tanpa memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.

Baca juga : Ledia Hanifa: Tes Dilakukan Untuk Evaluasi Kompetensi

Pemerintah menyatakan pembiayaan PPPK penuh waktu bersumber dari APBN. Seberapa realistis hal ini?

Pengambilalihan pembiayaan oleh APBN patut didukung untuk mengikis ketimpangan fiskal antardaerah. Namun, Pemerintah harus transparan memublikasikan kalkulasi angkanya secara komprehensif, mencakup gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial. Jangan sampai komitmen ini hanya menjadi keputusan darurat tahunan tanpa desain fiskal permanen.

Konkretnya?

Prinsipnya sederhana, jangan mengangkat pegawai dengan skema jangka panjang, jika perencanaan anggarannya hanya dipikirkan untuk satu tahun saja.

Baca juga : Ambang Batas Parlemen, PAN Keberatan 5 Persen

Menurut Anda, seperti apa skema rekrutmen yang seharusnya diterapkan untuk mendapatkan guru terbaik?

Kita harus mengubah paradigma bahwa guru terbaik adalah mereka yang meraih skor tertinggi saat ujian tertulis. Untuk guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun, rekam jejak mengajar, portofolio, observasi kelas, dan evaluasi kinerja jauh lebih valid ketimbang sekadar ujian berdurasi dua jam. Rekrutmen ideal mestinya mengombinasikan uji akademik, praktik mengajar, dan rekam jejak profesional, yang diikuti dengan program pendampingan serta pengembangan karier yang berlanjut.

Lantas, apakah kebijakan ini sudah menyentuh akar masalah peningkatan mutu pendidikan nasional?

Belum, ini baru sebatas penyelesaian utang administratif kepegawaian. Mengubah status di basis data tidak otomatis mendongkrak kualitas pembelajaran. Permasalahan guru di Indonesia bersifat struktural, meliputi ketimpangan distribusi, tata kelola, hingga mutu pendidikan calon guru. Tanpa pembenahan sistemik dari hulu ke hilir, pergantian label status kepegawaian tidak akan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas belajar anak-anak di kelas. NNM

Baca juga : Golkar Sumatera Bagian Utara Bahas Pemilu & Serap Aspirasi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 19 September 2026 dengan judul "Rencana Mendagri Ubah Status PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Indra Charismiadji: Jangan Sampai Jadi Keputusan Darurat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense