RM.id Rakyat Merdeka - Pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) bakal mendapat ancaman sanksi lebih berat jika Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) disahkan. Aturan ini pun mendapat tanggapan beragam.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemerintah dan DPR mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggaran ODOL berupa denda hingga Rp 50 miliar dan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengenaan sanksi nantinya tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan. Pemilik kendaraan, operator logistik, hingga pemilik barang juga dapat menjadi subjek pengenaan sanksi.
Baca juga : Kalau Khawatir Tidak Masuk Parlemen, Golkar Undang Politisi Nonparlemen Gabung
“Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaan sanksi terhadap tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (ODOL),” ujar Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dalam usulan tersebut, terdapat delapan kategori denda untuk pelanggaran terkait kendaraan bermotor yang memiliki muatan atau dimensi berlebih. Kategori I menetapkan denda Rp 1 juta. Selanjutnya, kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III Rp 50 juta.
Denda kemudian meningkat menjadi Rp 200 juta untuk kategori IV, Rp 500 juta untuk kategori V, dan Rp 2 miliar untuk kategori VI. Sementara itu, kategori VII menetapkan denda Rp 5 miliar. Adapun kategori VIII menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp 50 miliar.
Baca juga : Rampungkan Pembentukan DPRt, PAN Jawa Tengah Fokus Perekrutan Saksi TPS
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menjelaskan, perluasan subjek hukum dalam kasus kendaraan barang ODOL merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi sopir. Pasalnya, selama ini sopir kerap menjadi pihak yang selalu disalahkan.
“Ini melindungi sopir dari tekanan pengusaha angkutan maupun pemilik barang, yang kerap memaksa memuat barang melebihi kapasitas,” ungkap Syaiful Huda kepada Rakyat Merdeka, Minggu (4/10/2026).
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, setuju dengan sanksi tegas bagi angkutan barang yang ODOL. Namun, kata dia, pelanggaran akan terus terjadi, jika tidak diselesaikan dari sumber masalahnya.
Baca juga : Menengok IT Wayame, Nadi Energi Maluku-Papua
“Permasalahan di hulu adalah soal kesejahteraan para sopir. Selama pengemudi truk itu tidak sejahtera, maka akan ada masalah. Sementara, penegakan hukum itu ada di hilir,” tegas Djoko saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Minggu (4/10/2026).
Untuk mengetahui pandangan Syaiful Huda mengenai wacana sanksi berat bagi pelaku angkutan barang ODOL, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.