RM.id Rakyat Merdeka - Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Pemerintah dan DPR harus membentuk tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu enam bulan sebelum masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir.
Masa jabatan komisioner KPU akan berakhir pada April 2027. Dengan demikian, timsel seharusnya sudah terbentuk paling lambat pada Oktober 2026. Namun, hingga kini, timsel belum juga dibentuk.
Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai lembaga pegiat pemilu, seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta sejumlah pengamat hukum.
Penundaan pembentukan timsel tanpa adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tak Ada Penundaan, Hanya Penyesuaian
Penundaan ini diduga berkaitan dengan wacana revisi UU Pemilu, termasuk usulan penambahan jumlah anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satu usulan yang mengemuka adalah penambahan jumlah anggota KPU menjadi sembilan orang.
Keterlambatan pembentukan timsel dikhawatirkan mengganggu tahapan kerja penyelenggara pemilu, memperpanjang proses birokrasi, serta memicu tarik-menarik kepentingan politik praktis dalam pengisian jabatan strategis.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Mardani Ali Sera, mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang, timsel semestinya dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir.
“Saya akan coba cek ke Kemendagri, ya. Tapi, di Panja ada pembahasan pemangkasan waktu persiapan dari 20 bulan menjadi 12 bulan,” kata Mardani.
Baca juga : Airlangga Kawal Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen
Anggota Panja RUU Pemilu lainnya, Ahmad Irawan, mengatakan, sebenarnya tidak ada penundaan pembentukan timsel penyelenggara pemilu.
“Tidak ada penundaan rekrutmen. Yang dilakukan adalah penyesuaian terhadap kebutuhan revisi undang-undang,” bantahnya.
Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan DPR dan Pemerintah agar berfokus pada persiapan pembentukan timsel penyelenggara pemilu.
“Saya khawatir ketidakpastian regulasi akan berdampak serius terhadap tahapan Pemilu 2029,” ujarnya.
Baca juga : Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Neni Nur Hayati terkait dengan penundaan pembentukan timsel penyelenggara pemilu, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.