Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai wacana penundaan pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu?
Sepengetahuan saya, mundurnya pembentukan tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu disebabkan oleh revisi RUU Pemilu yang belum rampung. Namun, kondisi ini dapat menciptakan ketidakpastian mengenai desain regulasi yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Apa dampaknya jika pembentukan tim seleksi ditunda?
Saya khawatir ketidakpastian regulasi akan berdampak serius terhadap tahapan Pemilu 2029. Keterlambatan revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi juga berdampak langsung pada kepastian hukum dan jadwal seleksi penyelenggara pemilu.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tak Ada Penundaan, Hanya Penyesuaian
Penundaan tanpa kejelasan dan penyesuaian norma dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sementara waktu terus berjalan. Karena itu, penundaan tidak boleh dilakukan tanpa kepastian mengenai aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Bagaimana jika penundaan dilakukan karena adanya perubahan struktur penyelenggara pemilu, misalnya jumlah komisioner?
Jika ada perubahan struktur penyelenggara pemilu, misalnya terkait dengan jumlah komisioner, tentu hal tersebut perlu menjadi pertimbangan karena akan berdampak pada desain kelembagaan, kebutuhan personel, dan mekanisme seleksi.
Kita memahami bahwa jumlah komisioner di setiap daerah bisa berbeda. Ada yang berjumlah tiga orang dan ada pula yang lima orang, bergantung pada jumlah penduduk. Namun, kompleksitas penyelenggaraan pemilu pada dasarnya tetap perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan penyelenggara.
Baca juga : Airlangga Kawal Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen
Meski demikian, perlu dilihat terlebih dahulu apakah perubahan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan apakah ketentuan barunya telah ditetapkan. Jangan sampai proses seleksi berjalan dengan menggunakan ketentuan yang masih berubah-ubah.
Apa harapan dan pesan Anda terkait dengan persoalan ini?
Penundaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah dan DPR perlu memastikan kejelasan regulasi sekaligus menyusun jadwal yang terukur agar tidak mengganggu tahapan dan kesinambungan penyelenggaraan pemilu.
Jadi, yang terpenting bukan sekadar mempercepat atau menunda, melainkan memastikan proses seleksi berjalan berdasarkan landasan hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. REN
Baca juga : Lima Lembaga Teken SKB, Penegakan Hukum Diperkuat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu Belum Terbentuk, Dampaknya Apa? Neni Nur Hayati: Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.