Sebelumnya
Apa alasan Anda mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?
Pertama, alasan saya menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah karena terdapat kerugian konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa kerugiannya?
Ketentuan sekarang sungguh mencederai prinsip pembatasan kekuasaan dan prinsip efisiensi. Keduanya merupakan genealogi atau asal-usul lahirnya Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Anda, apa dampak dari ketentuan yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres?
Baca juga : Baluran Bergemuruh, TNI & ADF Unjuk Kekuatan Tempur
Nah, ketiadaan batas itu akan melahirkan surplus kekuasaan dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita. Bisa saja Wantimpres memiliki 50 anggota.
Apa bentuk kerugian bagi negara dan masyarakat luas?
Menurut keyakinan saya, hal ini berpotensi menjadikan negara kita otoriter atau membuat Presiden bertindak sewenang-wenang dengan dalih kebutuhan. Tentu kita semua tidak menginginkan hal demikian, begitu pun Pemerintah.
Apa dampak lainnya?
Selanjutnya, anggaran yang boncos.
Baca juga : KSP Diminta Kawal Program Prioritas
Bagaimana hitungan Anda soal gaji tersebut?
Gaji anggota Wantimpres per orang sekitar Rp 75 juta lebih. Ini akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita.
Menurut Anda, berapa jumlah ideal anggota Wantimpres?
Saya berpendapat, jumlah sembilan anggota Wantimpres tidak begitu dipermasalahkan dalam naskah akademik. Menurut saya, sembilan anggota sudah cukup. Sebab, saya tidak menemukan urgensi untuk mengubah jumlah anggota Wantimpres dari sembilan orang. Untuk selanjutnya, hal ini dapat disaksikan dengan saksama pada agenda sidang pendahuluan di MK, Senin (26/10/2026).
Lalu, apa yang Anda sampaikan dalam petitum?
Baca juga : Bansos Sementara, Berdaya Selamanya
Saya meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan jumlah maksimal sembilan anggota, serta memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 21 Oktober 2026 dengan judul "Aturan Jumlah Anggota Wantimpres Digugat Ke Mahkamah Konstitusi, "
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.