Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen. Namun, partai-partai di Parlemen mulai mengutak-atik syarat bagi partai politik yang ingin mengusung jagoannya sebagai calon presiden (capres).
Selasa, 22 September 2026 07:15 WIB