Masuk Delik Aduan, MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden
Jumat, 14 Agustus 2026 07:40 WIB